Langsung ke konten utama

Unggulan

BUNGA RAMPAI ILMU AGAMA ISLAM (Beberapa Materi Isi Ceramah dan Khutbah Jum’at di Kota Banda Aceh dan Sekitarnya)

 

 

Penulis: Drs. M. Jakfar Puteh, M.Pd. dan Muhammad Iqbal, S.E., M.Ag.

 

Pengantar Editor
 

Rasa syukur yang mendalam yang tidak terhingga kepada Allah SWT yang selalu memberikan kekuatan, kesehatan, kesabaran, serta pikiran yang jernih sehingga buku ini dapat diselesaikan. Shalawat beserta salam, selalu tercurahkan kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat, ulama dan para pengikutnya. Terima kasih yang setingginya kami ucapkan kepada penulis buku ini Bapak Drs M. Jakfar Puteh, M.Pd yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami untuk melakukan suntingan dan editing buku yang berjudul “Bunga Rampai Ilmu Agama Islam”.
Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan kumpulan dari isi khutbah dan isi ceramah-ceramah singkat khususnya di masjid tempat domisli beliau yang disusun dan disampaikan penulis sendiri dari mimbar ke mimbar selama beberapa tahun yang lalu. Tema-tema yang ditulis dalam buku ini, salinan dari naskah aslinya, namun sudah dirubah redaksi bahasanya agar lebih mudah dipahami oleh pembaca. Isi buku ini membicarakan aspek keagamaan dan problematika umat Islam zaman modern. Proses pengetikan ulang dari teks aslinya baik teks Arab yang tulis tangan maupun teks latin sudah dicantumkan semua dalam sub-sub tema dipembahasan. Sehingga buku ini tersusun dengan baik, semoga dapat menambah informasi dan ilmu pengetahuan lebih luas untuk masyarakat umum khususnya bagi pembaca.
 

Banda Aceh, 1 Januari 2023
Editor
Saprijal Djohar, S.Hum., MA

 

DAFTAR ISI
Pengantar Editor ............................................................................. i
Kata Sambutan Dr. Dicky Wirianto, MA ................................... ii
Pengantar Penulis .......................................................................... ii
Daftar Isi .......................................................................................... v
BAB I: PENDAHULUAN
A. Pengertian Khutbah .............................................................. 1
B. Hukum Khutbah Jum’at ....................................................... 3
C. Syarat dan Rukun Khutbah Jum’at .................................... 5
D. Manfaat Khutbah Jum’at ................................................... 10
BAB II: TEMA-TEMA PEMBAHASAN
A. Keberadaan Pemuda Dalam Era Globalisasi .................. 13
B. Sebab Akibat Mengapa Musibah Itu Datang .................. 23
C. Makna Disiplin Dalam Islam............................................. 30
D. Sebab-Sebab Doa Tidak Dikabulkan ................................ 35
E. Keutamaan Silaturahmi Dalam Islam .............................. 39
F. Mensyukuri Nikmat Umur ................................................ 51
G. Ilmu Yang Diberikan Kepada Manusia Hanya Sedikit . 57
H. Hijrah dan Pembangunan Umat Islam ............................ 63
I. Jangan Mudah Menghakimi ............................................... 69
J. Sosok Umat Terbaik ............................................................. 73
K. Peran Orang Tua Terhadap Masa Depan Anak ............. 78
L. Zalzalah Gempa ................................................................... 89
M. Nilai-Nilai Tauhid dan Sosial Dalam Qurban ............... 97
N. Jual Beli/Perdagangan ..................................................... 103
O. Sikap Tabayyun Dalam Menerima Informasi .............. 109
P. Syukur Nikmat .................................................................. 120
Q. Nilai-Nilai Ibadah Membentuk Pribadi Muslim .......... 125
R. Islam dan Kemiskinan ...................................................... 133
BUKU BACAAN ....................................................................... 141
RIWAYAT HIDUP PENULIS ................................................. 143

 

BAB: I
PENDAHULUAN

A. Pengertian Khutbah

Kata khutbah secara bahasa artinya perkataan yang disampaikan di atas mimbar. Kata khutbah berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata Muktathabah berarti pembicaraan. Para ulama mendefinisikan khutbah sebagai perkataan yang tersusun mengandung nasehat dan informasi.1 Ahmad Al-Hufi mengemukakan khutbah ialah cabang ilmu atau seni berbicara dihadapan orang banyak dengan tujuan meyakinkan dan mempengaruhinya dalam hal kebajikan. Oleh karena itu, khutbah harus disampaikan secara lisan dan meyakinkan jamaah engan argumen-argumen yang kuat serta memberikan pengaruh kepada pendengar, baik itu berupa motivasi ataupun peringatan.
Dalam bahasa Arab khutbah itu adalah ucapan yang bukan berupa syair (al-kalam al-mantsur) ditujukan kepada himpunan orang untuk memuaskan hati mereka (penjelasan). Dalam istilah fiqih khutbah berarti ucapan
yang disusun dengan isi kandungan nasihat (wuzhun) dan penjelasan secara khusus.2
Secara umum khutbah adalah perkataan yang mencakup pujian kepada Allah, shalawat kepada Rasulullah, doa untuk kaum muslimin serta pelajaran dan peringatan. Seperti dalam hadis Salman Al Farisi Ra, Rasulullah Saw bersabda:
Yang artinya: “Apabila seorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan diantara dua orang (melangkahi pundak orang), kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara hari Jum’at yang satu dan hari Jum’at lainnya” (H.R. Bukhari).
Ketahuilah sesungguhnya khutbah yang disyari’atkan adalah khutbah yang biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw yang di dalamnya mengandung
targhib (motivasi) juga tarhib (peringatan) bagi manusia, maka inilah sebenarnya ruh khutbah. Menurut bahasa dakwah berarti seruan, yaitu ditujukan kepada manusia untuk melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi segala yang dilarang-Nya. Dakwah dalam pengertian tersebut berarti berdekatan yang mencakup pengertian sebagai berikut:
1. Tabliqh (menyampaikan ajaran Allah)
2. Jihad (berjuang menegakkan agama Allah)
3. Ishlah (menyelesaikan persoalan sesuai degan ajaran Allah)
4. Khutbah (berpidato tentang ajaran Allah)
5. Tausiyah (berwasiat, atau memberi Amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kepada yang baik dan melarang dari keburukan).

B. Hukum Khutbah Jum’at
Hukum khutbah Jum’at para jumhur ulama berpendapat bahwa khutbah jum’at merupakan syarat sahnya pelaksanaan shalat jum’at berdasarkan firman Allah Swt (Q.S. Al-Jumu’ah, ayat: 11).
Yang artinya: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang disisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan” dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki”.3
Begitu juga dalam hadis Nabi Saw:
Dari Abu Hurairah R.a bahwasanya Rasulullah bersabda: Yang artinya: “Apabila imam keluar (datang ke mesjid), maka malaikat berdatangan untuk mendengarkan petunjuk (khutbah)”.4
Nabi Muhammad Saw menyebut khutbah dengan kalimat zikir, karena bersegera pergi untuk mendengarkan khutbah hukumnya wajib, padahal itu hanya sarana agar bisa mendengarkan khutbah, maka khutbah hukumnya wajib karena menjadi tujuan dari tuntutan datang ke masjid secara bersegera. Allah Swt memerintahkan untuk bersegera pergi mengingat Allah ketika terdengar suara adzan, dan sesuai dengan khabar yang mutawatir, bahwa ketika muadzin mengumandangkan adzan. Sebagaiman firman Allah Swt: (Q.S Al-Jumu’ah ayat: 9). Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila dipanggil shalat pada hari jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah”.
Sungguh telah benar-benar shahih bahwa Nabi Saw tidak pernah meninggalkan khutbah di dalam shalat jum’at yang telah disyariatkan Allah Swt, dan Allah telah memerintahkan di dalam Kitab-Nya supaya berusaha untuk mengingat Allah Swt, apabila khutbah tersebut tidak sesuai dengan maksud dari dzikrullah, maka hukumnya sunnah dan bukan wajib.5

C. Syarat dan Rukun Khutbah Jum’at
Khutbah jum’at dilakukan dengan memperhatikan syarat dan rukunnya. Hal ini dikarenakan syarat dan rukun khutbah jum’at sangat terkait erat dengan pelaksanaan ibadah jum’at dan tidak bisa dilepaskan, karena ibadah
jum’at ini terdiri dari khutbah dan shalat jum’at. Khutbah jum’at harus dilakukan dua kali sebelum melakukan shalat dua rakaat. Dua kali khutbah dan dua rakaat shalat jum’at inilah yang sepadan dengan empat rakaat shalat zuhur yang digantikannya. Karena itulah orang yang melakukan ibadah jum’at harus mengikuti dua khutbah di samping dua rakaat shalatnya. Syarat-syarat khutbah jum’at, yaitu:
1. Khatib harus suci dari dua hadas
2. Pakaian khatib harus suci dari najis
3. Khatib harus menutupi auratnya
4. Khatib harus berdiri apabila kuasa, hal ini terdapat dalam firman Allah Surat Al-Jumu’ah ayat: 11).
Yang artinya: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah)”.
5. Khutbah harus dilaksanakan pada waktu dzuhur, sesudah matahari terbit.6
6. Khatib harus duduk sebentar dengan tuma’ninah (tenang) di antara dua khutbah.
7. Khatib harus mengeraskan suaranya waktu berkhutbah sekira dapat didengar oleh hadirin minimal 40 orang jamaah.
8. Khatib harus melaksanakan khutbah dengan berturut-turut antara khutbah pertama dan khutbah kedua, dan antara dua khutbah dengan shalat Jum’at.
9. Khatib harus menyampaikan rukun-rukun khutbah dengan bahasa Arab.
Adapun yang selain rukun boleh dengan bahasa daerah masing-masing. Sedangkan yang termasuk rukun khutbah Jum’at adalah seperti berikut:
1. Khatib harus membaca hamdalah, memuji kepada Allah di dalam dua khutbah (khutbah pertama dan khutbah kedua).
2. Khatib harus membaca shalawat kepada Rasullah Saw di dalam dua khutbah (khutbah pertama dan khutbah kedua).
3. Khatib harus berwasiat kepada hadirin agar bertakwa kepada Allah, di dalam dua khutbah (khutbah pertama dan khutbah kedua).
4. Khatib harus membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khutbah.
5. Khatib harus membaca doa untuk seluruh kaum muslimin pada khutbah kedua. Rangkaian ibadah jum’at dimulai dengan dikumandangkan adzan sebagai tanda bahwa waktu shalat jum’at sudah masuk. Dalam prakteknya, ada yang mengumandangkan adzan sekali dan ada yang dua kali. Setelah selesai adzan, khatib mulai menyampaikan khutbahnya dan diteruskan pelaksanaan shalat jum’at dua rakaat hingga selesai. Bagi yang memiliki waktu luang, selesai shalat jum’at bisa bersilaturrahim antar sesama jama’ah di masjid, dan bagi yang memiliki kegiatan di luar bersegeralah untuk melakukan kegiatannya masing-masing.
Kedudukan khutbah Jum’at secara umum Allah memberikan perhatian yang lebih besar pada shalat jum’at dari pada shalat-shalat yang lainnya. Pada kesempatan itu seluruh kaum muslimin berkumpul di masjid untuk mendengarkan khutbah khatib yang akan memberi nasehat kepada jamaah, dan mengajak para jamaah untuk mengingat serta taat kepada Allah Swt, dan mengikuti sunnah Nabi Saw. Sebagian ulama berpendapat, bahwa dua khutbah jum’at itu merupakan syarat sahnya shalat jum’at. Artinya hukum shalat jum’at tidak sah tanpa dua khutbah tersebut.7
Sementara sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwa yang disyaratkan itu hanya satu khutbah saja, bukan dua. Bahkan juga ada sebagian ulama yang mengatakan, kedua-duanya adalah sunnat, bukan syarat sahnya shalat jum’at. Juga ada sebagian lagi ulama mengatakan, khutbah yang pertama hukumnya wajib, tetapi bukan syarat sahnya shalat jum’at. Jadi orang yang shalat jum’at dengan berjamaah tanpa khutbah hukumnya sah, namun ia berdosa karena meninggalkan khutbah yang diwajibkan. Bukti bahwa hal itu wajib ialah semangat Rasulullah Saw yang tidak pernah meninggalkannya.
Pendapat ini lebih diunggulkan dan lebih berhati-hati. Khutbah jum’at harus memuat puji-pujian dan sanjungan kepada Allah, dua khalimat syahadat, dan membacakan shalawat kepada Nabi Saw, membaca ayat Al-Qur’an dan mendoakan untuk orang mukmin.
Hal itu merupakan pendapat sebagian ulama fiqih, sebagian ulama lain juga berpendapat bahwa khutbah itu bukan syarat, kecuali kalau hal itu sudah menjadi tradisi. Sedangkan yang lain berpendapat, khutbah Jum’at itu cukup membaca kalimat tasbih, atau kalimat tahmid, kalimat tahlil, atau kalimat takbir. Diantara syarat sah khutbah jum’at adalah memuji Allah, membaca shalawat kepada Rasulullah, berwasiat kepada para jamaah untuk bertakwa, menyampaikan nasehat dan membaca Al-Qur’an walaupun satu ayat.8

D. Hikmah Khutbah Jum’at
Melaksanakan shalat jum’at adalah fardhu’ain bagi setiap muslim, kecuali lima orang, hamba sahaya, wanita, anak-anak, orang sakit, dan musafir. Salah satu yang terpenting dalam shalat jum’at adalah khutbah. Hal ini karena Rasulullah Saw senantiasa melakukan dan tidak pernah meninggalkannya sama sekali. Khutbah jum’at juga memiliki arti ceramah dari khatib yang mengandung mau’izhah dan tuntunan ibadah yang sesuai dengan syara’ dan rukun shalat jum’at.9
Khutbah selain menjadi syarat sahnya shalat jum’at, juga mempunyai hikmah bagi orang yang mengerjakannya, yaitu sebagai berikut:
1. Membina persatuan umat pada khutbah Jum’at akan menumbuhkan persaudaraan sesama muslim, karena shalat jum’at dilaksanakan secara berjama’ah.
2. Mendidik dan mencerdaskan umat dalam khutbah jum’at selain nasihat taqwa, isi khutbah juga berhubungan dengan macam ilmu pengetahuan terutama agama sebagai bekal untuk merealisasikan tingkat ketaqwaan.
3. Meningkatkan disiplin ibadah shalat jum’at yang dilakukan seseorang akan sia-sia jika ia berbicara dengan orang lain atau melakukan hal yang sia-sia ketika khutbah disampaikan. Ini berarti mendidik kita untuk bisa menggunakan waktu sebaik-baiknya dan bisa melihat kondisi serta situasi yang sedang dialami.10
Abu Hurairah R.a mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda: Yang artinya: “Barangsiapa mengucapkan, diamlah pada hari Jum’at sementara imam sedang berkhutbah, maka (shalat Jum’atnya) lagha (tidak berguna)”.

Endnote
1 Fajar Kurnianto, Kitab Shalat 11 In One, (Jakarta: Alita Aksara Media, 2012), hlm. 621.
2 Hasanuddin dan Yusni Amru Ghazali, Panduan Shalat Lengkap, (Jakarta: Alita Media, 2013), hlm. 135.
3Departemen Agama R.I, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Bandung: Diponegoro, 2000), hlm. 442.
4 Imam Bukhari, Tarjamah Shahih Bukhari, Jilid 2, (terj: Achmad Sunarto dkk) (Semarang: Asy-Syifa, t.t.), hlm. 4
5 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 2, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), hlm. 322.
6 Akhmad Muhaimin Azzet, Shalat Wajib dan Sunnah, (Jakarta: Buku Kita, 2013), hlm. 110.
7 Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hlm. 194.
8 Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Ibadah, (terj: Abdul Rosyad Shiddiq) (Jakarta: Pustaka Al- Kautsar, 2003), hlm. 331
9 Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi, Panduan Fikih Lengkap, (terj: Team Tashfiyah) (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2007), hlm. 234
10 Slamet Abidin dan Moh. Suyono, Fiqih Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm. 121.
 

 





Komentar

Postingan Populer