Langsung ke konten utama

Unggulan

NON PERFORMING FINANCING BANK SYARIAH



Penulis: Yulia, Reni Helvira, Jakiah Tunisa

Editor: Verdianti, M.Sc., Ak.


Munculnya Covid-19 di awal tahun 2020 di Indonesia membawa dampak di berbagai sektor. Dunia usaha terpukul dengan adanya wabah ini sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait physical distancing dan sebagainya. Hal ini berdampak bagi perusahaan-perusahaan di mana perusahaan-perusahaan harus melakukan pengurangan tenaga kerja (PHK). Berikut adalah data PHK pertengahan tahun 2020 setelah munculnya Covid-19. 

Apabila banyak tenaga kerja yang dirumahkan, maka daya beli dari masyarakat tersebut tentunya berkurang. Bila daya beli masyarakat berkurang maka bisa jadi perekonomian di negara tersebut dalam keadaan mengkhawatirkan. Hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara yang tentunya berdampak pula pada perkembangan perbankan yang ada di Indonesia. Dampak ini sudah tentu akan menaikkan NPF (Non Performing Financing) yang terjadi pada perbankan syariah. Pihak nasabah pembiayaan kesulitan untuk membayar pembiayaan diakibatkan terdampak covid-19 seperti PHK, usaha yang harus bangkrut dan lainnya. 

Non Performing Financing pada perbankan syariah di Indonesia memang masih berada di bawah 5% sebagai batas maksimal tingkat kesehatan perbankan di Indonesia dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2021. Namun, dengan semakin tidak stabilnya kondisi Non Performing Financing bahkan ada kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun membuat khawatir para pemegang saham, investor, dan nasabah. 

Non Performing Financing merupakan rasio antara pembiayaan bermasalah dengan total pembiayaan yang harus disalurkan oleh bank. Dalam praktik perbankan sehari-hari, pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan-pembiayaan yang kategori kolektibilitasnya masuk dalam kriteria pembiayaan yang kurang lancar, pembiayaan diragukan, dan pembiayaan macet. Sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia besarnya rasio Non Performing Financing yang diperbolehkan adalah maksimal 5%, jika melebihi dari angka 5% maka akan mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Yang artinya bank harus berhati-hati menyalurkan dananya pada sektor riil. Pembiayaan bermasalah ini berdampak pada biaya yang ditanggung oleh bank sehingga perputaran kas pada bank akan terganggu yang pada akhirnya akan mempengaruhi laba yang diperoleh bank. Hal ini pula menimbulkan kerugian yang sangat besar sehingga mengurangi modal bank secara cepat. 

Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda menggunakan program R dapat disimpulkan bahwa:

1. Pengaruh kondisi ekonomi makro variabel inflasi berpengaruh positif signifikan secara individu terhadap NPF, ditandai dengan nilai t statistic sebesar 0,136 dengan P=0,001, karena P<0,05, maka H0 ditolak. Artinya inflasi berpengaruh positif signifikan secara individu terhadap NPF. Hal ini juga berarti setiap kenaikan tingkat inflasi, akan berdampak terhadap kenaikan NPF dengan asumsi variabel lain yang mempengaruhinya konstan.

2. Variabel ROA berpengaruh negatif signifikan secara individu terhadap variabel NPF, ditandai dengan t statistik sebesar -4,445 dan P=0,000, karena P<0,05, karena P<0,05, maka H0 ditolak, artinya; variabel ROA berpengaruh negatif signifikan secara individu terhadap variabel NPF. Hal ini juga berarti setiap kenaikan ROA akan berdampak terhadap penurunan NPF dengan asumsi variabel lain yang mempengaruhinya konstan.

3. Variabel FDR berpengaruh positif tidak signifikan secara individu terhadap variabel NPF, ditandai dengan t statistik sebesar 1,448 dan P=0,151 karena P>0,05, maka H0 diterima. Artinya variabel FDR berpengaruh positif tidak signifikansecara individu terhadap variabel NPF. Hal ini juga berarti setiap kenaikan FDR akan berdampak terhadap kenaikan NPF dengan asumsi variabel lain yang mempengaruhinya konstan. 

4. Variabel total pembiayaan berpengaruh negatif signifikan secara individu terhadap variabel NPF, ditandai dengan t statistik sebesar -10,427 dan P=0,000, karena P<0,05, maka H0 ditolak. Artinya variabel total pembiayaan berpengaruh negatif signifikan secara individu terhadap variabel NPF. Hal ini juga berarti setiap kenaikan total pembiayaan akan berdampak terhadap penurunan NPF dengan asumsi variabel lain yang mempengaruhinya konstan.

5. Terdapat pengaruh yang signifikan variabel Inflasi, ROA, FDR dan Total Pembiayaan secara serempak (bersama-sama) terhadap NPF, ditandai dengan nilai F statistik sebesar 98,4 dan P-Value sebesar 0,000, dengan derajat kebebasan pembilang 4 dan derajat kebebasan penyebut 94. Karena P<0,05, maka H0 ditolak, artinya; terdapat pengaruh yang signifikan variabel inflasi, ROA, FDR dan total pembiayaan secara serempak terhadap NPF. Variabel bebas memiliki daya penjelas yang baik jika nilai koefisien determinasi (R-Square) mendekati 1. Koefisien determinasi Y sebesar 0,799 bermakna; variansi perubahan (naik-turunnya) Y dapat dijelaskan oleh Inflasi, ROA, FDR, dan total pembiayaan sebesar 79,90% sedangkan sisanya sebesar 20.10% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak terdapat dalam penelitian ini. Variabel yang paling dominan pengaruhnya terhadap NPF dalam studi ini adalah total pembiayaan, karena memiliki nilai absolut t statistik paling besar |-10,427| =10,427, sedangkan variabel yang paling rendah pengaruhnya terhadap NPF adalah FDR karena memiliki nilai absolut t statistic yang paling rendah |1.448|=1.448 dan tidak signifikan secara statistik. Kehadiran pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 di Indonesia tidak membawa dampak terhadap meningkatnya angka NPF pada perbankan syariah di Indonesia. Bahkan sebaliknya, angka NPF menurun dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2019. Hal ini disebabkan oleh bank syariah dalam memberikan pembiayaan menyentuh sektor riil. Selain itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait restrukturisasi terhadap pembiayaan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical. 

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis memberikan beberapa saran antara lain:

1. Untuk memperoleh NPF yang rendah dan profit yang tinggi maka sebelum memberikan pembiayaan bank syariah diharapkan bisa melakukan analisis/penilaian terhadap permohonan pinjaman, pemantauan penggunaan kredit, lebih selektif dan memberikan pembiayaan kepada nasabah yang memiliki kredibilitas tinggi, pemeriksaaan jaminan kredit dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Selanjutnya, bank syariah harus memberikan pembiayaan yang lebih terarah kegunaan dana pinjaman kepada nasabah, karena penyaluran pembiayaan yang tidak efisien bukan tidak mungkin berujung pada pembiayaan bermasalah yang mengarah pada kredit macet.

2. Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan studi dan tambahan ilmu bagi semua pihak khususnya program studi perbankan syariah dan ekonomi syariah. Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan dapat menambah variabel lain yang berpengaruh terhadap stabilitas moneter dan menambahkan rentang waktu penelitian agar hasil yang diperoleh lebih baik dan akurat.

Komentar

Postingan Populer